Jakarta, 4 Mei 2026 – Kementerian Agama Republik Indonesia meminta tindakan tegas terhadap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan santriwati. Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya laporan korban yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Pihak Kemenag menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Kementerian juga meminta agar pengasuh yang bersangkutan segera diberhentikan dari jabatannya demi melindungi para santri dan menjaga integritas lembaga pendidikan.
Selain itu, Kemenag telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Para korban juga didorong untuk mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan, turut mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Mereka menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan mekanisme perlindungan terhadap peserta didik.
Kemenag juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau kelalaian dalam pengawasan, tidak menutup kemungkinan lembaga tersebut akan dikenai sanksi tambahan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi melindungi generasi muda.