Pakar Pemilu Soroti Wacana Ambang Batas 5 Persen, Usulkan PT Dihapus atau Maksimal 1 Persen

Jakarta, 19 September 2026 – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mengkritik wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Titi, ketentuan ambang batas parlemen justru sebaiknya dihapus agar suara pemilih dapat dikonversi menjadi kursi DPR secara lebih proporsional. Apabila pembentuk undang-undang tetap ingin mempertahankan parliamentary threshold, ia mengusulkan angka maksimal 1 persen dari suara sah nasional. Usulan tersebut didasarkan pada perhatian terhadap jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai pilihan pemilih gagal melewati ambang batas nasional. Titi menilai persoalan tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan desain sistem pemilu berikutnya. Karena itu, penentuan angka ambang batas menurutnya tidak semestinya hanya didasarkan pada kesepakatan politik, tetapi perlu ditopang kajian akademis dan simulasi yang terukur.

Titi menjelaskan bahwa parliamentary threshold memiliki konsekuensi langsung terhadap keterwakilan suara pemilih di DPR. Dalam sistem yang menggunakan ambang batas nasional, partai politik yang tidak mencapai persentase tertentu tidak diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR meskipun memperoleh suara di berbagai daerah pemilihan. Kondisi tersebut menghasilkan apa yang dikenal sebagai wasted votes atau suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi. Semakin tinggi ambang batas yang digunakan, terdapat potensi semakin besar pula jumlah suara yang tidak masuk dalam penghitungan pembagian kursi apabila banyak partai gagal melampauinya. Atas dasar itu, Titi mengusulkan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan penghapusan ambang batas. Jika pilihan tersebut tidak diambil, angka 1 persen dinilainya sebagai salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan.

Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold kembali menguat setelah muncul wacana penetapan angka 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Sejumlah partai telah menyampaikan pandangan berbeda mengenai angka yang dianggap sesuai untuk pemilu mendatang. Gerindra menyatakan persetujuan terhadap angka 5 persen, sementara Golkar dan PKS sebelumnya juga menyampaikan pandangan di sekitar angka tersebut. Di sisi lain, sejumlah partai nonparlemen menolak kenaikan ambang batas karena menilai langkah itu dapat memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal revisi UU Pemilu di DPR. Besaran parliamentary threshold pada akhirnya masih harus dibahas dan ditetapkan melalui proses legislasi bersama pemerintah.

Isu tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan ambang batas parlemen. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan norma ambang batas 4 persen yang berlaku sebelumnya konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi tidak dapat terus diberlakukan untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya tanpa perubahan. Mahkamah meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah parameter, termasuk prinsip proporsionalitas, upaya meminimalkan suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, serta partisipasi bermakna dalam proses penyusunannya. Putusan tersebut tidak menetapkan secara langsung satu angka baru yang harus digunakan. Karena itu, DPR dan pemerintah memiliki ruang merumuskan formula baru selama memenuhi parameter konstitusional yang telah diberikan Mahkamah. Perdebatan mengenai angka 1 persen, 5 persen ataupun penghapusan PT berada dalam konteks penyusunan formula baru tersebut.

Pandangan yang sejalan dengan penurunan ambang batas juga disampaikan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR yang beranggotakan delapan partai politik nonparlemen. Kelompok tersebut mengusulkan tiga alternatif dalam revisi UU Pemilu. Alternatif pertama adalah menghapus parliamentary threshold secara nasional. Alternatif kedua mempertahankan ambang batas tetapi mengubah basis penghitungannya dari suara sah nasional menjadi suara sah partai di setiap daerah pemilihan. Sementara alternatif ketiga adalah tetap menggunakan penghitungan nasional dengan menurunkan ambang batas menjadi 1 persen. GKSR menyatakan usulan 1 persen tersebut antara lain merujuk pada pendekatan effective threshold yang dikembangkan ilmuwan politik Rein Taagepera.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyebut besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi sebagai salah satu alasan kelompoknya menolak angka 5 persen. Berdasarkan data yang dikemukakan GKSR, sekitar 13,6 juta suara pada Pemilu 2019 tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2024, jumlah tersebut disebut meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara ketika parliamentary threshold berada pada angka 4 persen. Angka-angka itu digunakan GKSR untuk mendukung pandangannya bahwa peningkatan ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara yang tidak masuk dalam pembagian kursi. Namun, besaran ambang batas juga berkaitan dengan pertimbangan lain seperti tingkat fragmentasi parlemen dan efektivitas representasi politik. Karena itu, perdebatan mengenai PT melibatkan pertimbangan yang lebih luas daripada sekadar jumlah partai yang berhasil masuk DPR.

Pandangan berbeda datang dari pihak yang menilai parliamentary threshold tetap diperlukan. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyatakan ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi perwakilan dan menjaga efektivitas pemerintahan. Dalam perspektif tersebut, penghapusan PT dinilai dapat membawa konsekuensi berupa bertambahnya fragmentasi partai di parlemen. Sebaliknya, pihak yang menginginkan PT lebih rendah menempatkan proporsionalitas suara dan pengurangan wasted votes sebagai pertimbangan utama. Dua pendekatan itu menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana menyeimbangkan keterwakilan pemilih dengan efektivitas sistem kepartaian. Belum ada keputusan final mengenai formula yang akan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.

Titi menekankan pentingnya simulasi sebelum DPR dan pemerintah menentukan besaran ambang batas yang baru. Simulasi dapat digunakan untuk memperkirakan berapa banyak suara yang berpotensi tidak terkonversi pada berbagai skenario PT sekaligus melihat dampaknya terhadap komposisi DPR. Kajian juga dapat membandingkan penggunaan ambang batas nasional dengan alternatif yang berbasis daerah pemilihan. Pendekatan tersebut dinilai penting karena perubahan beberapa poin persentase dapat menghasilkan konsekuensi berbeda terhadap distribusi kursi dan representasi pemilih. Pembentuk undang-undang juga perlu mempertimbangkan karakter sistem proporsional yang digunakan Indonesia. Dengan demikian, keputusan mengenai parliamentary threshold dapat dibahas berdasarkan data, simulasi dan parameter konstitusional, selain pertimbangan politik dari partai-partai yang terlibat.

Pembahasan parliamentary threshold diperkirakan tetap menjadi salah satu isu penting dalam proses revisi UU Pemilu. Wacana angka 5 persen mendapatkan dukungan dari sebagian partai, sementara pakar kepemiluan dan kelompok partai nonparlemen mengajukan alternatif berupa penghapusan atau penurunan ambang batas. Titi Anggraini mengusulkan PT dihapus dan, apabila tetap digunakan, dibatasi maksimal 1 persen dari suara sah nasional. GKSR juga mengusulkan angka 1 persen sebagai salah satu dari tiga alternatif yang mereka siapkan untuk disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Pada tahap ini, seluruh angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi ketentuan baru. Keputusan akhirnya akan bergantung pada proses pembentukan undang-undang dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai pandangan yang berkembang dalam pembahasan.