Istri Tersangka Kasus Mutilasi Madiun Ungkap Kesedihan Mendalam, Mengaku Syok dan Hancur karena Pengkhianatan

Madiun, 2 November 2026 – Kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di wilayah Madiun, Jawa Timur, tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang kehidupan keluarga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Istri tersangka mengungkapkan perasaan terpukul setelah mengetahui suaminya terseret dalam perkara kriminal yang menjadi perhatian masyarakat. Ia menggambarkan kondisi emosionalnya sebagai sesuatu yang sulit diterima karena kenyataan yang dihadapinya sangat berbeda dari kehidupan rumah tangga yang selama ini dijalani. Perasaan syok, kecewa, dan hancur menjadi bagian dari pengakuannya ketika menghadapi informasi mengenai dugaan perbuatan sang suami. Situasi tersebut semakin berat karena perkara yang melibatkan kekerasan ekstrem itu mendapat sorotan luas di media sosial dan pemberitaan. Di tengah perhatian publik, keluarga tersangka juga harus menghadapi pertanyaan serta penilaian masyarakat mengenai peristiwa yang sedang diselidiki. Pengakuan sang istri memperlihatkan bahwa dampak sebuah perkara pidana dapat menjangkau orang-orang terdekat yang tidak terlibat dalam dugaan tindak kejahatan.

Perempuan bernama Martha Amalia Iflahah atau MAI yang berusia 34 tahun itu akhirnya memberikan keterangan secara terbuka dalam konferensi pers di Hotel Mercure Madiun pada Senin, 2 November 2026. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Martha menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dugaan pembunuhan yang dilakukan suaminya, Dwi Bagus Martono. Ia menjelaskan bahwa kesehariannya dihabiskan untuk bekerja sebagai guru sekolah dasar dan mengelola kegiatan bimbingan belajar. Aktivitas mengajar di sekolah berlangsung sejak pukul 07.00 hingga sekitar pukul 15.30, sehingga sebagian besar waktunya berada di luar rumah. Setelah menyelesaikan pekerjaan di sekolah, Martha juga memiliki tanggung jawab tambahan yang membuat kegiatannya berlangsung hingga malam hari. Menurut pengakuannya, kesibukan tersebut membuat dirinya tidak mengetahui secara terperinci aktivitas sang suami ketika berada di rumah. Ia membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa dirinya mengetahui atau ikut terlibat dalam peristiwa yang sedang diselidiki kepolisian. Radar Madiun+1

Martha mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangganya mulai berubah ketika sang suami menyampaikan pengakuan mengejutkan pada 10 Oktober 2026. Saat berada di teras belakang rumah, Dwi Bagus mengaku telah menjalin hubungan dengan perempuan lain dan melangsungkan pernikahan siri sekitar dua tahun sebelumnya. Pengakuan tersebut membuat Martha sangat terpukul karena selama menjalani pernikahan dirinya tidak pernah mencurigai adanya hubungan lain. Pada kesempatan yang sama, Dwi Bagus juga menyampaikan bahwa perempuan yang menjadi istri sirinya bersama seorang anak telah menghilang. Martha mengaku masih berusaha memahami kenyataan mengenai perselingkuhan tersebut ketika kemudian muncul persoalan hukum yang jauh lebih berat. Situasinya semakin mengguncang setelah Dwi Bagus ditangkap polisi pada 25 Oktober 2026 atas dugaan pembunuhan terhadap perempuan dan anak yang sebelumnya dilaporkan hilang. Ia menyebut baru mengetahui secara lebih jelas perkara tersebut setelah proses penangkapan berlangsung dan mendapatkan informasi dari kepolisian, kuasa hukum, serta pemberitaan. Rentetan kejadian itu membuat Martha harus menghadapi dua kenyataan sekaligus, yakni pengkhianatan dalam rumah tangga dan dugaan tindak pidana serius yang melibatkan suaminya. SRTV – Sejahtera Ramadhan Televisi+1

Dalam keterangannya, Martha menjelaskan bahwa hubungan rumah tangganya selama ini berjalan sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya. Ia tidak melihat perubahan perilaku yang mencolok ataupun gerak-gerik mencurigakan dari Dwi Bagus sebelum perkara tersebut terungkap. Suaminya diketahui bekerja sebagai tenaga profesional lepas di bidang teknik lepas pantai yang kerap menjalankan pekerjaan di luar negeri. Pola pekerjaan tersebut membuat keberadaan Dwi Bagus di rumah tidak selalu menentu karena bergantung pada jadwal kontrak dan penugasan. Meski demikian, Martha mengaku tetap memberikan kepercayaan kepada suaminya dan tidak terbiasa memeriksa komunikasi pribadi maupun telepon genggamnya. Ia juga mengakui mengetahui keberadaan mesin pencacah daging yang dibeli sang suami, tetapi tidak pernah menanyakan secara mendalam tujuan penggunaan peralatan tersebut. Menurut Martha, dirinya tidak memiliki alasan untuk mencurigai bahwa benda tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini diselidiki. Pengakuan tersebut disampaikannya untuk menjelaskan keadaan yang diketahui secara pribadi, sementara kepolisian tetap memiliki kewenangan memeriksa seluruh bukti dan keterangan saksi secara independen. https://madiun.inews.id/+1

Kasus yang menyeret Dwi Bagus Martono berkaitan dengan kematian Dini Hardiyanti, perempuan berusia 30 tahun yang disebut sebagai istri sirinya, serta seorang anak berusia empat tahun berinisial AGF. Kepolisian menduga kedua korban dibunuh di lokasi berbeda sebelum tersangka berupaya menghilangkan jejak perbuatannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas, penelusuran jejak digital, dan keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan perselisihan pribadi antara tersangka dan korban perempuan. Penyidik juga mendalami dugaan tindakan terhadap anak korban serta upaya menghilangkan barang bukti setelah kedua korban meninggal dunia. Dwi Bagus ditangkap di wilayah Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026 setelah polisi mengembangkan informasi mengenai keberadaannya. Perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan hasil laboratorium untuk memperjelas rangkaian kejadian. Penanganan hukum terhadap tersangka dilakukan secara terpisah dari penilaian mengenai posisi Martha yang menyatakan tidak mengetahui dugaan kejahatan tersebut. iNews.ID+1

Di tengah kesedihan dan rasa kecewa yang mendalam, Martha mengaku tetap berusaha menghadapi persoalan tersebut dengan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa perasaan marah, sedih, dan kecewa muncul bersamaan karena seluruh kenyataan itu datang secara tiba-tiba. Namun, dirinya tidak ingin menghalangi proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian untuk mengungkap kematian kedua korban. Martha juga telah bertemu dengan suaminya setelah penangkapan dan menyampaikan pesan agar Dwi Bagus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia meminta sang suami tidak melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri selama menjalani proses hukum. Menurut Martha, suaminya harus menerima konsekuensi hukum dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menyesali serta memperbaiki diri. Meskipun mengaku telah mengalami pengkhianatan besar, ia menyampaikan bahwa keluarganya berusaha memaafkan Dwi Bagus tanpa menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana. Sikap tersebut memperlihatkan perbedaan antara keputusan pribadi untuk memaafkan dan proses penegakan hukum yang tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Radar Madiun+1

Pengakuan Martha Amalia Iflahah menambah gambaran mengenai dampak luas kasus pembunuhan dan mutilasi di Madiun terhadap keluarga yang ditinggalkan maupun orang-orang terdekat tersangka. Di satu sisi, keluarga korban menghadapi kehilangan yang sangat berat dan membutuhkan kepastian hukum atas kematian anggota keluarganya. Di sisi lain, Martha harus menghadapi kenyataan bahwa seseorang yang selama ini dipercaya sebagai pasangan hidup diduga melakukan tindak pidana serius. Pernyataannya mengenai ketidaktahuan dan ketidakterlibatan menjadi bagian dari informasi yang dapat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik apabila diperlukan. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan tuduhan terhadap anggota keluarga tersangka tanpa bukti karena pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing individu. Polda Jawa Timur masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa bukti, dan menyiapkan proses hukum terhadap tersangka. Sementara itu, perhatian terhadap hak keluarga korban, perlindungan saksi, dan pemulihan psikologis pihak-pihak yang terdampak tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Kisah Martha menjadi pengingat bahwa pengkhianatan dalam hubungan pribadi dapat menimbulkan luka mendalam, terlebih ketika disusul pengungkapan kasus kriminal yang mengguncang kehidupan sebuah keluarga.