Jakarta, 20 September 2026 – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah mengusut secara menyeluruh dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menilai penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pihak yang berperan sebagai perantara, kurir, maupun pelaksana teknis. Penyidik didorong menelusuri alur perintah, pihak yang diduga menginisiasi transaksi, hingga siapa yang akhirnya menikmati uang dalam perkara tersebut. Desakan itu muncul setelah penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengurusan layanan pertanahan. KPK sendiri masih mengembangkan perkara untuk mengetahui aliran serta peruntukan uang yang ditemukan selama proses penyidikan.
Praswad menekankan pentingnya menemukan pihak yang memiliki kendali atau kepentingan utama di balik praktik tersebut. Menurutnya, keberadaan perantara dalam suatu perkara korupsi harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap hubungan yang lebih luas, bukan menjadi titik akhir penyidikan. Pernyataan tersebut berkaitan dengan temuan KPK mengenai sejumlah pihak swasta yang diduga mempunyai akses kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN meskipun tidak memiliki jabatan formal di kementerian. Dalam penyidikan sejauh ini, empat pihak swasta disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK, sementara keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Kasus tersebut berawal dari pengusutan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Empat pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Rizal Pahlevi yang berasal dari pihak swasta juga masuk dalam daftar tersangka. Penetapan tersebut menjadi dasar KPK untuk mengembangkan penyidikan ke dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan maupun mutasi dan promosi jabatan.
Penyidik menduga terdapat skema pengumpulan uang melalui sejumlah pihak sebelum dana tersebut diteruskan kepada pihak lainnya. Dalam salah satu rangkaian perkara, pihak Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk uang miliaran rupiah yang diduga dikumpulkan melalui pihak-pihak tertentu. KPK masih menelusuri asal, tujuan, dan penerima akhir dana tersebut sehingga konstruksi perkara dapat diketahui secara lebih lengkap.
Perkembangan penyidikan turut memunculkan dugaan mengenai adanya pola kerja informal atau struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN. Dugaan itu mencuat karena sejumlah pihak yang bukan pegawai kementerian disebut memiliki akses untuk berkomunikasi dengan pejabat serta terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan. KPK tengah mendalami bagaimana hubungan tersebut terbentuk dan sejauh mana pihak-pihak tersebut dapat memengaruhi proses administratif. Pengungkapan mekanisme itu dinilai penting karena perkara tidak hanya menyangkut transaksi individual, tetapi berpotensi berkaitan dengan tata kelola pelayanan pertanahan. Penyidik karena itu membutuhkan pembuktian mengenai hubungan antara pihak swasta, pejabat formal, serta setiap keputusan yang berkaitan dengan layanan yang sedang diurus.
Dalam rangka melengkapi alat bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN. Sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat terkait diperiksa, kemudian penyidik membawa dokumen serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan proses dan mekanisme layanan kementerian. Ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi penggeledahan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, meskipun KPK menyatakan langkah penyidikan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian. Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan bersikap kooperatif. Posisi setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum, sehingga kedekatan dengan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Desakan agar KPK menemukan aktor utama kini menjadi salah satu perhatian dalam perkembangan perkara suap HGB Bogor. Penelusuran terhadap aliran uang, komunikasi antarpihak, mekanisme pengambilan keputusan, serta pihak yang memberi maupun menerima perintah akan menentukan seberapa jauh perkara tersebut berkembang. KPK masih memiliki ruang untuk memanggil saksi, melakukan penggeledahan tambahan, menelusuri transaksi keuangan, dan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Bagi penyidik, tantangannya adalah membedakan peran masing-masing pihak secara jelas sekaligus membuktikan hubungan antara transaksi uang dan kewenangan dalam pelayanan pertanahan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada bukti yang ditemukan KPK untuk memastikan perkara tidak berhenti pada lapisan perantara, tetapi menjangkau setiap pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.