Jakarta, 4 Mei 2026 – Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan akan menindak tegas praktik pengoplosan LPG dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku, tidak hanya melalui pidana penjara tetapi juga dengan penyitaan aset hasil kejahatan.
Direktur penyidikan Bareskrim menyatakan bahwa praktik pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang digunakan akan diperluas hingga menelusuri aliran dana dan kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Menurut pihak kepolisian, penerapan pasal TPPU memungkinkan aparat untuk menyita aset pelaku, termasuk properti, kendaraan, dan rekening yang terkait dengan hasil kejahatan. Dengan demikian, pelaku tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga “dimiskinkan” secara finansial.
Bareskrim juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas, mulai dari pelaku lapangan hingga distributor. Investigasi masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong peningkatan pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai penting untuk memutus rantai praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, yang menilai bahwa penerapan TPPU merupakan strategi efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi. Dengan pendekatan ini, diharapkan praktik pengoplosan LPG dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.