Jakarta, 25 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Aceh yang hingga kini masih dalam proses pembahasan di tingkat nasional. Menanggapi hal tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan menargetkan pembahasan dan penyelesaian RUU tersebut dapat rampung pada Juli 2026. Pembahasan revisi regulasi terkait Aceh menjadi perhatian besar karena berkaitan dengan berbagai aspek pemerintahan daerah, kewenangan khusus, serta keberlanjutan implementasi kekhususan Aceh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejumlah pihak di Aceh berharap proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat agar kepastian hukum mengenai berbagai kewenangan daerah dapat segera diperoleh. Selain menjadi isu politik daerah, pembahasan RUU tersebut juga dinilai memiliki dampak penting terhadap stabilitas pemerintahan dan pembangunan di Aceh.
Pengamat hukum tata negara menjelaskan bahwa revisi regulasi terkait Aceh memiliki posisi strategis karena menyangkut implementasi kekhususan dan otonomi daerah yang selama ini menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan di provinsi tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah poin dalam regulasi dianggap perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah dan dinamika nasional saat ini. Oleh sebab itu, proses pembahasan RUU Aceh menjadi perhatian banyak pihak baik di tingkat daerah maupun pusat. DPRA disebut terus mendorong agar pembahasan dilakukan secara serius dan melibatkan aspirasi masyarakat Aceh secara menyeluruh. Banyak pihak berharap hasil revisi nantinya mampu memperkuat kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal.
Baleg DPR RI menyebut target penyelesaian pada Juli 2026 menjadi bagian dari upaya mempercepat proses legislasi yang selama ini cukup panjang. Pengamat politik menjelaskan bahwa pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan kekhususan daerah biasanya membutuhkan proses lebih kompleks karena melibatkan banyak aspek mulai dari politik, pemerintahan, hingga hubungan pusat dan daerah. Selain pembahasan substansi hukum, proses harmonisasi dengan regulasi nasional lainnya juga menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, target penyelesaian pada Juli dinilai cukup ambisius namun penting untuk memberikan kepastian terhadap arah kebijakan Aceh ke depan. Pemerintah pusat dan DPR disebut terus melakukan koordinasi agar pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, masyarakat Aceh berharap pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada aspek politik, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pengamat sosial menjelaskan bahwa regulasi mengenai Aceh memiliki dampak luas terhadap tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya, pendidikan, hingga ekonomi daerah. Oleh sebab itu, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses pembahasan dinilai penting agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Sejumlah tokoh masyarakat juga berharap revisi regulasi dapat memperkuat stabilitas dan keberlanjutan pembangunan Aceh dalam jangka panjang. Transparansi proses legislasi dianggap menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pembahasan RUU tersebut.
Target penyelesaian RUU Aceh pada Juli 2026 menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kekhususan dan tata kelola Aceh masih menjadi isu penting dalam agenda legislasi nasional. Banyak pengamat menilai kepastian hukum terkait kewenangan daerah sangat penting untuk mendukung stabilitas pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan di Aceh. Di tengah dinamika politik dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang, regulasi yang kuat dan jelas dinilai menjadi fondasi penting bagi hubungan pusat dan daerah. Masyarakat berharap proses pembahasan berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan aturan yang benar-benar bermanfaat bagi masa depan Aceh. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah, RUU Aceh diharapkan dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat Aceh.