Jakarta, 26 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat dijerat hukum. Yusril menegaskan bahwa revisi tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada pelaku korupsi, melainkan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Yusril, perkembangan modus kejahatan ekonomi membutuhkan aturan hukum yang lebih mampu menjangkau berbagai tindakan yang merugikan negara.
ANTARA News
+1
Yusril menjelaskan bahwa pembaruan UU Tipikor diperlukan karena masih terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi belum sepenuhnya tercakup dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Ia menilai pembahasan revisi harus diarahkan untuk memperjelas ruang lingkup perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menangani berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Yusril juga meminta masyarakat tidak salah memahami gagasan perubahan tersebut sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Yusril adalah pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, pembahasan mengenai korupsi selama ini kerap berfokus pada kerugian yang berkaitan langsung dengan keuangan pemerintah. Padahal, terdapat aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian nasional meskipun tidak selalu terlihat sebagai kehilangan uang dalam APBN maupun APBD. Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya kajian lebih mendalam terhadap rumusan hukum yang berlaku. Ia berharap perubahan aturan dapat memberikan kepastian mengenai jenis perbuatan yang layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Yusril mencontohkan praktik pencurian hasil tambang yang kemudian dibawa ke luar negeri secara ilegal. Komoditas seperti timah, emas, dan unsur tanah jarang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga penyalahgunaannya dapat menyebabkan kerugian besar. Ia juga menyoroti praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai atau jumlah barang ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Praktik tersebut dapat berkaitan dengan penyelundupan maupun penghindaran kewajiban perpajakan. Menurut Yusril, tindakan yang merugikan perekonomian negara dalam skala besar perlu mendapatkan perhatian dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi.
detiknews
Selain memperluas cakupan tindak pidana, Yusril menilai pembaruan UU Tipikor perlu diselaraskan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ratifikasi itu menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi. Namun, Yusril menilai penyesuaian ketentuan nasional terhadap berbagai aspek konvensi tersebut belum dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar sistem hukum nasional dapat mengikuti perkembangan standar internasional.
Dalam pembahasan tersebut, Yusril juga menyinggung perlunya perhatian terhadap praktik perdagangan pengaruh atau trading in influence dan korupsi di sektor swasta. Kedua persoalan itu dinilai penting karena praktik korupsi tidak selalu melibatkan pejabat pemerintah atau penggunaan anggaran negara secara langsung. Hubungan antara kepentingan bisnis, pengaruh jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan mampu memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat. Meski demikian, setiap perluasan rumusan tindak pidana tetap harus memperhatikan asas legalitas dan prinsip keadilan dalam hukum pidana.
Media Indonesia
Yusril mengingatkan bahwa UU Tipikor saat ini masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan terakhir tersebut dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Sejak saat itu, perkembangan teknologi, sistem keuangan, dan transaksi perdagangan internasional telah menghadirkan berbagai tantangan baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi kembali efektivitas ketentuan yang berlaku. Evaluasi diperlukan agar pembaruan aturan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum, bukan sekadar menghasilkan perubahan administratif.
Wacana revisi UU Tipikor sebelumnya mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan peninjauan kembali definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut memunculkan pembahasan mengenai hubungan antara kerugian negara, keputusan bisnis, dan pertanggungjawaban pidana. Yusril menilai seluruh pandangan perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan sejarah pembentukan undang-undang serta praktik penegakannya. Ia juga menekankan pentingnya memahami ketentuan UNCAC secara menyeluruh sebelum menentukan rumusan perubahan. Dengan demikian, pembahasan revisi dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat dan bukan semata-mata karena perbedaan pandangan di ruang publik.
Kumham Imipas
Hingga saat ini, pembahasan mengenai perubahan UU Tipikor masih berada pada tahap kajian dan belum menghasilkan rumusan final yang diumumkan pemerintah. Setiap perubahan undang-undang nantinya memerlukan proses legislasi serta pembahasan bersama lembaga terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Yusril berharap pembaruan tersebut dapat memperkuat kemampuan negara dalam menindak berbagai bentuk korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum. Ia kembali menegaskan bahwa tujuan utama revisi adalah memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dan meningkatkan efektivitas penindakan, bukan memberikan perlakuan lebih ringan kepada pelakunya. Perkembangan pembahasan ini akan menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan antikorupsi dan penegakan hukum di Indonesia.