Jakarta, 7 Mei 2026 – Komisi VIII DPR RI menyampaikan kemarahan dan keprihatinan mendalam terhadap dugaan praktik yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, setelah muncul informasi bahwa korban justru disebut dinikahkan dengan senior di lingkungan pesantren.
Anggota Komisi VIII menilai langkah tersebut tidak dapat dibenarkan apabila benar dilakukan karena dinilai berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan mengabaikan hak perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan pendalaman menyeluruh terhadap informasi tersebut sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian luas masyarakat setelah pendiri pondok pesantren ditangkap aparat kepolisian.
Pengamat hukum menilai korban kekerasan seksual seharusnya memperoleh pendampingan hukum, perlindungan, dan pemulihan psikologis, bukan justru ditempatkan dalam situasi yang dapat menambah tekanan mental.
Karena itu, setiap langkah yang diambil terhadap korban harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan mereka.
Komisi VIII DPR juga meminta agar lembaga pendidikan, termasuk pesantren, memperkuat sistem perlindungan terhadap santri dan memastikan tidak ada upaya menutupi atau menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara tidak tepat.
Pengamat pendidikan menilai lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, termasuk dalam hal perlindungan dari kekerasan fisik maupun seksual.
Kasus tersebut memunculkan kembali diskusi mengenai pentingnya pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama dan perlunya mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Pengamat sosial menyebut masih banyak korban kekerasan seksual yang mengalami tekanan sosial sehingga takut melapor atau tidak mendapatkan perlindungan memadai.
Karena itu, dukungan keluarga, masyarakat, dan negara dinilai sangat penting agar korban dapat memperoleh keadilan dan pemulihan.
Di media sosial, banyak masyarakat menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan.
Sebagian pihak juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum disebut terus didorong memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk memastikan korban tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berjalan.
Pengamat psikologi menilai korban kekerasan seksual membutuhkan lingkungan yang suportif agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
Karena itu, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban menjadi sangat penting dalam penanganan kasus semacam ini.
Komisi VIII DPR menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang justru berpotensi merugikan korban atau mengaburkan proses hukum.
Dengan munculnya dugaan korban dinikahkan dengan senior di lingkungan pesantren, publik kini menunggu langkah tegas aparat dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan korban serta penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.