Buton Tengah, 20 Agustus 2026 – Pemerintah Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah foto penggunaan karpet bermotif masjid sebagai alas panggung saat upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI viral di media sosial. Dalam foto yang beredar, karpet tersebut terlihat digunakan sebagai alas tempat berdiri para pejabat dan tamu undangan selama kegiatan berlangsung. Penggunaan karpet itu kemudian menuai beragam tanggapan masyarakat karena dianggap tidak semestinya digunakan sebagai alas panggung dalam kegiatan resmi. Camat Mawasangka Imaduddin kemudian memberikan penjelasan mengenai asal-usul karpet yang digunakan tersebut. Pemerintah Kecamatan Mawasangka juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul akibat penggunaan karpet tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka, pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pejabat pemerintah dan tamu undangan yang mengikuti rangkaian upacara dalam suasana perayaan kemerdekaan. Karpet yang kemudian menjadi perhatian publik ditempatkan di atas panggung dan digunakan sebagai alas bagi orang-orang yang berada di area tersebut. Foto kegiatan itu selanjutnya beredar luas dan memunculkan anggapan bahwa panitia menggunakan karpet masjid yang masih dipakai untuk kegiatan ibadah. Anggapan tersebut kemudian dijelaskan oleh pihak kecamatan setelah persoalan tersebut menjadi perbincangan masyarakat.
Camat Mawasangka Imaduddin membantah anggapan bahwa karpet yang digunakan merupakan karpet masjid yang masih aktif dipakai masyarakat untuk beribadah. Ia menjelaskan bahwa karpet tersebut merupakan karpet lama yang sudah tidak digunakan lagi di masjid. Menurut penjelasannya, karpet tersebut sebelumnya merupakan inventaris Desa Kanapa-Napa dan kemudian dipinjam untuk mendukung kebutuhan kegiatan upacara HUT Kemerdekaan. Pihak kecamatan menggunakan karpet tersebut sebagai alas panggung karena dianggap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan acara. Dengan demikian, menurut pihak kecamatan, karpet tersebut bukan merupakan perlengkapan masjid yang masih digunakan untuk kegiatan ibadah sehari-hari.
Imaduddin menjelaskan bahwa karpet tersebut dipinjam dari Pemerintah Desa Kanapa-Napa untuk digunakan selama kegiatan berlangsung. Setelah dipinjam, panitia kemudian menempatkannya di atas panggung sebagai alas bagi pejabat dan tamu undangan. Penggunaan karpet itu kemudian terekam dalam foto yang beredar di media sosial dan memicu perhatian publik. Pihak kecamatan menyadari bahwa penggunaan karpet tersebut dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama karena motif karpet membuatnya terlihat seperti perlengkapan yang berkaitan dengan masjid. Karena itu, pemerintah kecamatan memilih memberikan klarifikasi agar masyarakat mengetahui asal-usul dan status sebenarnya dari karpet tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penggunaan perlengkapan yang diasosiasikan dengan tempat ibadah dalam kegiatan pemerintahan dapat menimbulkan sensitivitas di tengah masyarakat. Apalagi karpet tersebut digunakan sebagai tempat berpijak sejumlah pejabat dan tamu undangan di atas panggung. Foto yang beredar tanpa penjelasan mengenai asal-usul karpet kemudian dengan cepat menimbulkan berbagai asumsi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas dalam kegiatan publik perlu mempertimbangkan konteks dan persepsi masyarakat. Panitia kegiatan juga perlu memastikan perlengkapan yang digunakan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau dianggap tidak menghormati fungsi tertentu.
Camat Mawasangka mengatakan pemerintah kecamatan memahami adanya keberatan yang muncul setelah foto tersebut beredar. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan karpet yang kemudian menimbulkan polemik. Permintaan maaf tersebut disampaikan meskipun pihak kecamatan menegaskan bahwa karpet yang digunakan bukan lagi karpet yang dipakai untuk kegiatan ibadah di masjid. Pemerintah kecamatan menilai persoalan tersebut sebagai sebuah kekhilafan dalam pelaksanaan kegiatan. Klarifikasi kemudian diberikan agar masyarakat tidak terus berpegang pada informasi yang tidak lengkap mengenai asal-usul karpet tersebut.
Pemerintah Desa Kanapa-Napa juga memiliki peran dalam penyediaan perlengkapan yang digunakan selama kegiatan. Karpet tersebut diketahui berasal dari inventaris desa sebelum kemudian dipinjam oleh pihak kecamatan. Pemanfaatan perlengkapan milik desa untuk kegiatan peringatan kemerdekaan pada dasarnya dilakukan untuk mendukung kebutuhan acara di lapangan. Namun, penggunaan barang yang memiliki tampilan menyerupai perlengkapan tempat ibadah tetap dapat memunculkan persepsi berbeda apabila tidak dijelaskan sejak awal. Karena itu, koordinasi antara panitia, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan menjadi penting dalam menentukan perlengkapan yang akan digunakan pada acara resmi.
Kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan sendiri merupakan agenda yang melibatkan banyak unsur masyarakat dan pemerintah. Pelaksanaan upacara biasanya membutuhkan berbagai fasilitas, mulai dari panggung, kursi, tenda, pengeras suara, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Keterbatasan fasilitas di lokasi tertentu membuat panitia terkadang menggunakan barang yang tersedia di lingkungan desa maupun kecamatan. Namun, pemilihan perlengkapan tetap perlu dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi dan kepantasan penggunaannya. Hal tersebut penting agar kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan tidak justru menimbulkan kontroversi karena persoalan teknis yang sebenarnya dapat dicegah.
Viralnya foto karpet tersebut juga menunjukkan bagaimana sebuah dokumentasi kegiatan dapat dengan cepat menjadi perhatian publik ketika beredar di media sosial. Foto yang hanya menampilkan kondisi di atas panggung tidak langsung memberikan informasi mengenai asal-usul karpet atau alasan penggunaannya. Masyarakat kemudian memberikan penilaian berdasarkan apa yang terlihat dalam gambar. Setelah klarifikasi disampaikan, diketahui bahwa pihak kecamatan menyebut karpet tersebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan ibadah dan merupakan inventaris lama desa. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan gambaran lebih lengkap mengenai kejadian sebenarnya.
Pemerintah Kecamatan Mawasangka kini telah menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf terkait penggunaan karpet tersebut. Imaduddin menegaskan bahwa karpet yang dipakai sebagai alas panggung bukanlah karpet masjid yang masih digunakan untuk beribadah, melainkan karpet lama yang dipinjam dari Desa Kanapa-Napa. Meski demikian, pemerintah kecamatan tetap mengakui adanya kekhilafan karena penggunaan karpet tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi panitia kegiatan agar lebih cermat memilih perlengkapan yang digunakan dalam acara publik. Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah berharap persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.