Jakarta, 28 September 2026 –
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Sejumlah perusahaan BUMN dan entitas yang terafiliasi dengannya turut berada dalam daftar tersebut, termasuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT PP Properti Tbk (PPRO). Perubahan berlaku efektif mulai perdagangan hari ini.
Keputusan tersebut merujuk pada pengumuman BEI Nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 tertanggal 25 September 2026. Dalam perubahan regulasi, BEI menghapus empat kriteria penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus, yakni Kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kriteria tersebut sebelumnya antara lain berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, pemenuhan persyaratan tertentu untuk tetap tercatat termasuk ketentuan free float, serta suspensi yang disebabkan aktivitas perdagangan. Saham yang hanya terkena kriteria-kriteria tersebut kemudian dikembalikan ke papan pencatatan masing-masing.
Setelah keluar dari Papan Pemantauan Khusus, 92 saham tersebut terbagi ke dalam tiga papan pencatatan. Sebanyak 67 saham kembali ke Papan Pengembangan, 22 saham masuk Papan Utama, sedangkan tiga lainnya berada di Papan Akselerasi. Saham-saham tersebut juga tidak lagi diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA) apabila tidak memiliki kriteria lain yang membuatnya tetap berada dalam PPK. Perubahan tersebut membuat mekanisme perdagangan kembali mengikuti ketentuan pada papan masing-masing.
Selain WIKA, WSKT, dan PPRO, daftar saham yang keluar mencakup sejumlah emiten dari berbagai kelompok usaha. Di antaranya terdapat PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), serta PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV). Emiten lainnya antara lain PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). Dengan jumlah mencapai 92 emiten, perubahan ini menjadi salah satu penyesuaian besar terhadap komposisi Papan Pemantauan Khusus.
Meski demikian, keluarnya saham dari PPK tidak otomatis berarti seluruh saham tersebut langsung aktif diperdagangkan. Dari 92 saham yang keluar, sebanyak 44 tercatat masih aktif diperdagangkan hingga penutupan Jumat (25/9/2026), sedangkan 48 saham lainnya masih berstatus suspensi. Status suspensi dapat tetap berlaku berdasarkan ketentuan atau persoalan lain yang tidak otomatis berakhir akibat perubahan kriteria PPK. Investor karena itu tetap perlu memeriksa status perdagangan masing-masing saham sebelum melakukan transaksi.
Perubahan PPK berlangsung bersamaan dengan penyesuaian kebijakan harga minimum saham di pasar reguler menjadi Rp1. Data perdagangan per 25 September menunjukkan 28 dari 44 saham aktif yang keluar dari PPK memiliki harga di bawah Rp50 per saham. Beberapa di antaranya bahkan berada di bawah Rp20, termasuk PPRO. Kembalinya saham-saham tersebut ke mekanisme perdagangan reguler dapat mengubah pola likuiditas dan pergerakan harga, tetapi pencabutan status PPK tidak dengan sendirinya mencerminkan perbaikan kondisi fundamental suatu perusahaan.
BEI menjelaskan evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus dilakukan agar mekanisme perdagangan dan pengawasan tetap sesuai dengan perkembangan pasar. Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan harmonisasi kebijakan mengenai transparansi, harga minimum, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Bagi investor, perubahan status 92 saham membuka kembali mekanisme perdagangan yang berbeda dibandingkan FCA, tetapi risiko setiap emiten tetap perlu dinilai secara individual. Dengan demikian, keluarnya sebuah saham dari Papan Pemantauan Khusus tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menilai prospek maupun kualitas investasinya.