Jakarta, 29 September 2026 –
Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan proses tersebut, perkara memasuki tahap penuntutan dan para tersangka akan segera menghadapi persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga termasuk dalam enam tersangka yang dilimpahkan. Mereka adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak yang dikaitkan penyidik dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.
Sebelum tahap dua dilakukan, penyidik telah menjalankan pemeriksaan terhadap 233 saksi untuk melengkapi konstruksi perkara. Penyidikan kasus ini berlangsung sejak pertengahan 2026 dan berkembang ke sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Kejaksaan sebelumnya menyebut terdapat dua klaster besar yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan persoalan pengadaan barang serta jasa. Seluruh tuduhan tersebut nantinya harus dibuktikan jaksa dalam proses persidangan.
Dadan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Lodewyk dan Sony pada 3 Juni 2026. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah tersangka lain seiring pengembangan perkara, termasuk pihak swasta dan pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Hingga September, Kejaksaan telah mengumumkan tujuh tersangka dalam keseluruhan penyidikan kasus tersebut. Namun, enam tersangka yang berkasnya telah lengkap menjadi pihak yang diserahkan kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap dua kali ini.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan hasil penghitungan sementara mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Anang menyebut nilainya mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan yang menjadi bagian dari penanganan perkara. Angka tersebut akan menjadi salah satu unsur yang dibawa dalam proses penuntutan dan tetap akan diuji bersama alat bukti lainnya di pengadilan. Penentuan tanggung jawab pidana masing-masing terdakwa nantinya berada pada majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan menyusun serta memfinalisasi surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi. Tahapan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan untuk berkas enam tersangka yang telah dinyatakan lengkap dan dimulainya proses penuntutan. Jadwal persidangan akan ditentukan setelah berkas perkara resmi didaftarkan ke pengadilan. Jaksa nantinya akan memaparkan konstruksi dugaan tindak pidana dan peran yang disangkakan kepada masing-masing terdakwa.
Pelimpahan Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya membuat penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG memasuki babak baru. Meski demikian, status tersangka dan pelimpahan ke tahap penuntutan tidak berarti para pihak telah dinyatakan bersalah. Pembuktian terhadap dakwaan jaksa akan berlangsung melalui persidangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kejaksaan juga masih dapat melanjutkan pengembangan terhadap bagian lain dari perkara apabila ditemukan bukti yang mendukung penyidikan lebih lanjut.