Bekasi, 5 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus baru peredaran obat keras ilegal dengan memanfaatkan mobil sebagai “toko berjalan”. Seorang pria berinisial A alias R diamankan setelah diduga menggunakan kendaraan untuk menyimpan sekaligus menjual obat keras kepada pembeli di sejumlah lokasi. Pelaku tidak lagi mengandalkan toko atau warung permanen, melainkan berpindah-pindah menggunakan kendaraan agar aktivitasnya lebih sulit dipantau. Polisi menyebut transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery atau COD setelah pelaku dan calon pembeli menentukan lokasi pertemuan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 2.451 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin. Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan penggunaan kendaraan sebagai tempat berjualan merupakan pola yang berbeda dari modus peredaran obat keras yang selama ini kerap ditemukan. Biasanya, obat-obatan tersebut dijual melalui warung atau lokasi tertentu yang relatif mudah dikenali keberadaannya. Dalam kasus ini, kendaraan membuat pelaku dapat bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya menyesuaikan permintaan pembeli. Pelaku disebut biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi dan melakukan transaksi setelah berkomunikasi dengan calon pembeli. Pola bergerak tersebut dinilai dapat menyulitkan pengawasan karena lokasi transaksi dapat berubah setiap saat. Meski demikian, informasi masyarakat akhirnya membantu polisi mengidentifikasi aktivitas mencurigakan hingga dilakukan penyelidikan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah lokasi. Pada Selasa sore, 1 September 2026, perhatian petugas tertuju kepada sebuah Honda Mobilio putih yang berada di area parkir sebuah apartemen. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Petugas mendapati tersangka diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan dari dalam mobil. Setelah memastikan adanya aktivitas yang dicurigai, polisi bergerak melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan.
Penggeledahan terhadap mobil tersebut menghasilkan temuan ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Total barang bukti obat ilegal yang diamankan mencapai 2.451 butir, termasuk tablet dalam kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl serta sejumlah pil lainnya. Polisi juga menemukan obat dalam kemasan silver berhologram dan puluhan plastik klip berisi pil berwarna kuning. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Banyaknya obat yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa kendaraan tidak sekadar digunakan sebagai sarana transportasi, tetapi sekaligus menjadi tempat penyimpanan dan transaksi. Polisi selanjutnya mendalami pola penjualan untuk mengetahui seberapa luas peredaran yang telah dilakukan tersangka.
Selain obat-obatan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp160.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi serta perangkat telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi. Honda Mobilio bernomor polisi B 2099 UFK yang digunakan sebagai “toko berjalan” turut diamankan bersama surat kendaraan dan kunci kontak. Perangkat komunikasi menjadi barang penting karena polisi dapat menggunakannya untuk menelusuri komunikasi tersangka dengan pembeli maupun pemasok. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui jaringan distribusi serta pihak lain yang mungkin terlibat. Kendaraan yang digunakan juga diperiksa untuk mengetahui pola penyimpanan barang selama tersangka berpindah lokasi. Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang pria berinisial JAL. Polisi kini memburu JAL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga mempunyai peran sebagai pemasok. Pengembangan terhadap pemasok menjadi penting karena penyidik tidak ingin penanganan perkara berhenti pada pengedar yang berhubungan langsung dengan konsumen. Polisi perlu mengetahui sumber obat, jalur distribusi, jumlah barang yang telah beredar, serta kemungkinan keberadaan jaringan lain. Rumah kontrakan tersangka di wilayah Margahayu juga telah diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan. Dari pemeriksaan lokasi tersebut, petugas tidak menemukan tambahan barang bukti obat keras. Penyelidikan kemudian diarahkan pada jaringan komunikasi dan hubungan tersangka dengan pemasok.
Modus transaksi secara berpindah-pindah memberikan tantangan tersendiri bagi aparat karena pelaku tidak mempunyai lokasi penjualan tetap yang dapat terus dipantau. Setelah mendapatkan pesanan, tersangka dapat menentukan titik pertemuan kemudian meninggalkan lokasi setelah transaksi selesai. Kendaraan juga memungkinkan obat dibawa dalam jumlah cukup banyak tanpa harus disimpan di sebuah toko yang mudah dikenali masyarakat. Polisi menilai perubahan pola tersebut menunjukkan jaringan peredaran obat ilegal terus mencari cara untuk menghindari pengawasan. Sistem COD yang digunakan juga membuat transaksi dapat dilakukan dengan cepat di berbagai tempat. Karena itu, informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tetap menjadi bagian penting dalam membantu aparat mendeteksi peredaran obat ilegal.
Polisi mengingatkan obat keras tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena penggunaannya membutuhkan pengawasan sesuai ketentuan kesehatan. Trihexyphenidyl pada dasarnya merupakan obat yang digunakan untuk kondisi medis tertentu dan penggunaannya harus mengikuti petunjuk tenaga kesehatan. Konsumsi tanpa indikasi maupun pengawasan yang tepat berpotensi menimbulkan efek yang merugikan kesehatan. Risiko semakin besar apabila obat diperoleh melalui jalur ilegal karena konsumen tidak mendapatkan pemeriksaan maupun petunjuk penggunaan sebagaimana mestinya. Peredaran obat keras secara bebas juga menjadi perhatian karena dapat menyasar kelompok usia muda. Aparat karena itu terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang menjual produk tersebut tanpa memenuhi ketentuan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dalam penanganan perkara tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan polisi terus mendalami keterangan tersangka serta barang bukti yang telah diamankan. Pengejaran terhadap JAL menjadi salah satu fokus utama karena keterangannya diperlukan untuk mengungkap asal pasokan obat. Penyidik juga belum menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang mempunyai peran dalam rantai distribusi tersebut. Pengembangan dilakukan untuk memastikan jaringan yang berada di belakang aktivitas “toko berjalan” dapat diungkap secara menyeluruh.
Pengungkapan 2.451 butir obat keras dari sebuah mobil di Bekasi menunjukkan pola peredaran ilegal terus beradaptasi dengan pengawasan aparat. Mobil yang seharusnya digunakan sebagai sarana transportasi diduga diubah fungsinya menjadi tempat penyimpanan sekaligus titik transaksi yang dapat berpindah setiap saat. Polisi meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin, termasuk transaksi mencurigakan melalui sistem COD maupun kendaraan yang berulang kali berpindah lokasi. Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena kasus di Margahayu juga berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota masih mengejar pemasok dan menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Penanganan tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan satu “toko berjalan”, tetapi juga memutus jalur pasokan obat keras ilegal yang beredar di wilayah Bekasi.