Jakarta, 26 Agustus 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial R yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan dan penyelundupan emas ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta. R ditangkap ketika baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 25 Agustus 2026, setelah melakukan perjalanan dari Jepang. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang diduga mengolah dan mengirim emas ilegal ke luar negeri. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari pemeriksaan R dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas jaringan tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim menelusuri mata rantai perdagangan emas ilegal dari proses pengolahan hingga pengiriman ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan bahwa R diamankan sesaat setelah mendarat di Soetta dari Jepang. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengarah kepada dugaan adanya jaringan penyelundupan emas yang melibatkan warga negara asing. Dari pemeriksaan awal, R memberikan informasi mengenai sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi jual beli emas. Penyidik kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan dan mencari bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi diarahkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di belakang kegiatan tersebut.
Rumah yang digeledah berada di kawasan Jalan Cendana Golf, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menduga lokasi tersebut menjadi salah satu markas atau tempat kegiatan pengolahan emas milik jaringan yang melibatkan warga negara China berinisial GCZ. Orang tersebut diduga telah melarikan diri ke luar negeri sehingga keberadaannya masih dalam proses penelusuran aparat. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan, transaksi, serta persiapan penyelundupan emas. Polisi juga menemukan uang tunai, telepon seluler, laptop, timbangan digital, alat pendeteksi emas, serta sejumlah perlengkapan lain yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Salah satu temuan penting dalam penggeledahan tersebut adalah perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproses emas sebelum dibawa keluar Indonesia. Polisi menemukan alat penggiling atau pemroses, kertas dan lakban yang diduga digunakan untuk membungkus emas, serta alat Gold Detector Operation Steps Ray 6000. Selain itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan uang lainnya sekitar Rp10 juta. Dua unit telepon seluler, dua laptop, timbangan digital, kalkulator, serta sejumlah dokumen transaksi juga turut diamankan. Barang-barang tersebut masih diperiksa untuk mengetahui hubungan masing-masing dengan kegiatan jual beli dan penyelundupan emas yang sedang disidik.
Bareskrim menduga jaringan tersebut memiliki modus tersendiri untuk mengeluarkan emas dari Indonesia tanpa melalui prosedur resmi. Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan dugaan bahwa emas diproses terlebih dahulu sehingga bentuknya lebih mudah disembunyikan dan dibawa melewati pemeriksaan di bandara. Emas yang semula berbentuk batangan diduga dapat dihancurkan atau diolah menjadi bentuk tertentu sebelum diselundupkan. Dalam kasus yang berkaitan dengan jaringan tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan metode body strapping, yakni menempelkan emas pada bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas. Modus tersebut memperlihatkan bahwa pelaku diduga berusaha memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan keberadaan emas ketika dibawa melalui jalur penerbangan internasional.
Kasus yang ditangani Bareskrim ini juga berkaitan dengan pengungkapan penyelundupan emas ke luar negeri yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, aparat telah mengungkap jaringan yang diduga hendak membawa hasil pengolahan emas ilegal ke luar Indonesia, termasuk menuju Dubai dan negara lain. Penyelidikan kemudian diarahkan untuk mengetahui asal emas, pihak yang menyediakan barang, pengolah, pembeli, hingga orang-orang yang bertugas membawa emas melewati pemeriksaan bandara. Polisi bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk menelusuri rangkaian aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan transaksi emas. Pemeriksaan terhadap transaksi keuangan menjadi penting untuk mengetahui skala jaringan dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan jaringan tersebut juga berlangsung tidak lama setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan emas dalam jumlah besar. Pada Agustus 2026, aparat Bea Cukai menggagalkan pengiriman emas dengan berat puluhan kilogram yang melibatkan sejumlah warga negara China. Salah satu pengungkapan mencatat emas dengan total berat 23,793 kilogram dan nilai sekitar Rp63 miliar, sementara kasus lainnya mencatat 22,317 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu titik penting yang mendapat perhatian aparat dalam pengawasan lalu lintas emas dan barang berharga lainnya. Pengembangan perkara oleh Bareskrim kemudian menjadi bagian dari upaya untuk melihat apakah berbagai kasus tersebut memiliki hubungan dengan jaringan yang lebih besar.
Bareskrim kini masih mendalami keterlibatan R serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan terhadap R diperlukan untuk mencocokkan keterangannya dengan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Polisi juga perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok emas, pengolah, maupun orang yang bertugas membawa emas ke luar negeri. Apabila ditemukan hubungan antara sejumlah transaksi dan aktivitas penyelundupan, penyidik dapat memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Pengembangan ini penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat mengungkap struktur jaringan yang mengatur kegiatan ilegal tersebut.
Kasus penyelundupan emas ilegal memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan tata niaga komoditas bernilai tinggi dan potensi kerugian negara. Emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, kemudian diproses dan dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pengawasan pemerintah sekaligus menciptakan keuntungan bagi jaringan yang menjalankan aktivitas ilegal. Karena itu, penindakan terhadap jaringan penyelundupan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri asal emas, proses pemurnian, transaksi, serta jalur pengiriman. Bareskrim menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh mata rantai dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penangkapan R di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan jaringan penyelundupan emas ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi memperoleh informasi yang kemudian mengarah pada penggeledahan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan pengolahan emas. Berbagai barang bukti telah diamankan, sementara sejumlah pihak lain masih diburu dan ditelusuri keberadaannya. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal emas, tujuan pengiriman, aliran uang, serta pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan. Dengan proses tersebut, aparat diharapkan dapat mengungkap jaringan secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.