Jakarta, 8 Oktober 2026 –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuka kemungkinan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan apabila ditemukan ketentuan yang merugikan pekerja. Sikap tersebut disampaikan setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan regulasi baru ketenagakerjaan. KSPI dan Partai Buruh pada prinsipnya menerima undang-undang tersebut, tetapi masih memberikan sejumlah catatan. Mereka ingin terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh naskah final yang telah disahkan. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Said menjelaskan bahwa hingga konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2026, pihaknya belum memperoleh naskah final undang-undang. Karena itu, KSPI belum memberikan penilaian akhir terhadap seluruh ketentuan yang terdapat di dalamnya. Meski demikian, sejumlah perkembangan dinilai memberikan penguatan terhadap perlindungan pekerja. Beberapa di antaranya berkaitan dengan mekanisme pemutusan hubungan kerja, pengupahan, pembatasan alih daya, dan ketentuan pesangon. Namun, masih terdapat sejumlah bagian yang menurut kelompok buruh membutuhkan penjelasan lebih tegas.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Said meminta definisi perusahaan tidak mampu dirumuskan menggunakan indikator objektif sehingga tidak membuka ruang penafsiran terlalu luas. KSPI antara lain mengusulkan kondisi keuangan perusahaan dapat menjadi dasar yang terukur untuk menentukan kemampuan membayar upah. Batas waktu penangguhan juga dinilai perlu dibuat jelas dan tidak boleh dilakukan berulang kali tanpa kepastian. Kekurangan pembayaran selama periode tersebut menurut KSPI tetap harus diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan pemagangan. Said mengingatkan pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari proses pelatihan kerja dan harus dibedakan secara tegas dengan hubungan kerja reguler. Kekhawatiran muncul apabila pembatasan praktik alih daya justru membuat perusahaan menggunakan skema magang untuk mengisi pekerjaan yang seharusnya dilakukan pekerja. Peserta magang memiliki kedudukan berbeda karena pada umumnya memperoleh uang saku dan tidak diperlakukan sama seperti pekerja dalam hubungan kerja. Karena itu, batas antara aktivitas belajar melalui pemagangan dan pekerjaan reguler dinilai harus memiliki parameter yang jelas.
KSPI juga menyoroti mekanisme cadangan pesangon yang diperkenalkan dalam regulasi tersebut. Pada prinsipnya, gagasan menempatkan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan dipandang dapat memberikan kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK. Namun, Said meminta penjelasan lebih rinci mengenai pihak yang harus membayar iuran, lembaga pengelola dana, mekanisme pencairan, dan sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. KSPI berpandangan pembiayaan cadangan pesangon harus menjadi kewajiban pengusaha dan tidak dibebankan kepada pekerja. Kejelasan tersebut diperlukan agar skema baru benar-benar dapat memberikan perlindungan.
Di sisi lain, Said melihat adanya penguatan mekanisme PHK dalam aturan baru. Perusahaan diwajibkan memberikan pemberitahuan dan melakukan perundingan bipartit dengan pekerja ketika hendak melakukan pemutusan hubungan kerja. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, perselisihan dapat berlanjut melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian proses sebelum hubungan kerja benar-benar berakhir. KSPI menilai beberapa perubahan tersebut merupakan bagian yang dapat diterima dari regulasi baru.
Sebelum mengambil jalur judicial review, KSPI dan Partai Buruh akan mendorong pemerintah dan DPR memperjelas ketentuan yang masih memiliki potensi penafsiran berbeda. Beberapa persoalan teknis juga dapat diperinci melalui peraturan pelaksana sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Organisasi buruh berencana melakukan sosialisasi kepada pekerja mengenai perubahan aturan ketenagakerjaan tersebut. Pengawalan terhadap penyusunan aturan turunan juga dinilai penting karena implementasi akan menentukan dampaknya bagi pekerja. Langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi akan dipertimbangkan apabila hasil kajian menemukan ketentuan yang dianggap merugikan hak buruh.
Sikap Said Iqbal menunjukkan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum mengakhiri pembahasan mengenai implementasinya. KSPI dan Partai Buruh masih akan mempelajari naskah final, terutama mengenai penangguhan upah, pemagangan, dan cadangan pesangon. Pemerintah dan DPR juga akan menghadapi tahapan penyusunan aturan pelaksana untuk memperjelas sejumlah ketentuan teknis. Judicial review menjadi salah satu opsi konstitusional apabila terdapat pasal yang dinilai bertentangan dengan hak pekerja atau ketentuan yang lebih tinggi. Implementasi regulasi tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian penting bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.