Bogor, 3 September 2026 – Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor untuk menolak kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang membatasi usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Massa yang tergabung dalam Forum Angkot Bersatu Kota Bogor datang membawa sejumlah angkot dan memenuhi kawasan Balai Kota sejak Kamis pagi. Mereka meminta Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengevaluasi kebijakan penertiban kendaraan tua karena dinilai dapat berdampak langsung terhadap mata pencaharian sopir maupun pemilik angkot. Para pengemudi mengaku kondisi ekonomi saat ini membuat proses peremajaan kendaraan tidak mudah dilakukan karena membutuhkan biaya cukup besar. Mereka berharap pemerintah memberikan tambahan waktu sebelum angkot berusia lebih dari 20 tahun benar-benar dilarang beroperasi. Massa juga meminta kebijakan penataan transportasi tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha angkutan. Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara perwakilan pengemudi dan jajaran Pemerintah Kota Bogor untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Massa mulai mendatangi kawasan Balai Kota Bogor sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa kendaraan yang selama ini digunakan untuk mencari penumpang. Sejumlah angkot diparkir di halaman Balai Kota hingga sisi Jalan Ir H Juanda sehingga sebagian ruang jalan digunakan oleh kendaraan peserta aksi. Para sopir kemudian menyampaikan aspirasi melalui mobil komando dan meminta pemerintah memberikan solusi terhadap kendaraan yang telah melewati batas usia teknis. Aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP berada di sekitar lokasi untuk menjaga keamanan selama demonstrasi berlangsung. Arus kendaraan di depan Balai Kota tetap berjalan, meskipun sempat mengalami perlambatan karena sebagian ruas digunakan untuk parkir angkot peserta aksi. Petugas lalu lintas melakukan pengaturan agar kendaraan roda dua maupun roda empat tetap dapat melewati kawasan tersebut. Demonstrasi berlangsung tanpa gangguan keamanan besar dan perwakilan massa kemudian diterima pemerintah untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua pihak menjelaskan posisi masing-masing terkait kebijakan penataan angkot.
Perwakilan sopir bernama Deden mengatakan salah satu tuntutan utama adalah penghapusan atau setidaknya perpanjangan waktu pelaksanaan program reduksi dan pembatasan usia kendaraan. Para sopir menilai kondisi ekonomi membuat sebagian pemilik belum memiliki kemampuan mengganti kendaraan lama dengan armada yang lebih baru. Pembelian kendaraan pengganti membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sementara pendapatan dari angkot harus dibagi untuk kebutuhan operasional, bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan keluarga. Karena itu, penerapan batas usia secara langsung dinilai berpotensi membuat sebagian pengemudi kehilangan sumber penghasilan apabila kendaraan mereka tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Massa meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum melakukan penertiban secara menyeluruh. Sebagian peserta juga mengusulkan evaluasi terhadap aturan yang menjadi dasar pembatasan usia angkot agar terdapat masa transisi lebih panjang. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat usia kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi teknis dan kelayakan armada. Aspirasi tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pembahasan dalam audiensi bersama Wali Kota Bogor.
Forum Angkot Bersatu juga meminta angkot yang telah mencapai usia 20 tahun diberikan tambahan waktu sekitar tiga tahun untuk tetap beroperasi. Tambahan waktu tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan menyiapkan dana maupun skema peremajaan secara bertahap. Mereka juga meminta izin trayek kendaraan lama tidak langsung dimatikan karena masih dapat digunakan ketika pemilik melakukan penggantian kendaraan pada masa mendatang. Selain persoalan usia kendaraan, massa meminta program reduksi dan rerouting tidak dilaksanakan dengan cara yang dianggap merugikan pengemudi. Penataan trayek dinilai harus mempertimbangkan jumlah penumpang, wilayah pelayanan, serta potensi pendapatan sopir pada rute baru. Apabila perubahan dilakukan tanpa perhitungan yang matang, pengemudi khawatir pendapatan mereka semakin menurun meskipun telah mengeluarkan biaya untuk memperbarui kendaraan. Massa karena itu meminta seluruh unsur angkutan dilibatkan dalam pembahasan sebelum kebijakan baru diterapkan. Dialog dianggap menjadi jalan penting agar proses modernisasi transportasi tetap berjalan tanpa mengabaikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor angkot.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menegaskan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun pada prinsipnya tidak diperbolehkan beroperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada kendaraan yang mencapai batas usia untuk tetap beroperasi selama masa transisi sebelum penertiban dilakukan secara bertahap. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan transportasi yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan angkutan umum. Kendaraan yang digunakan setiap hari membawa penumpang dinilai harus memenuhi persyaratan teknis agar tidak menimbulkan risiko keselamatan di jalan. Usia kendaraan menjadi salah satu parameter yang digunakan pemerintah selain pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan kelayakan operasional. Meski demikian, pemerintah menyadari kebijakan tersebut memiliki konsekuensi ekonomi bagi pengemudi dan pemilik angkot sehingga proses implementasinya membutuhkan komunikasi. Dishub juga terus melakukan pendataan terhadap kendaraan yang masih beroperasi agar pemerintah mengetahui jumlah armada yang harus menjalani peremajaan. Data tersebut dibutuhkan untuk menentukan tahapan penataan transportasi yang dapat dilaksanakan secara realistis.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan aturan mengenai penataan angkot tidak dibuat secara tiba-tiba karena telah melalui proses perencanaan, kajian, dan pembahasan. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan umum yang membawa masyarakat setiap hari memenuhi standar keselamatan sekaligus memberikan pelayanan yang layak. Namun, Dedie juga meminta petugas Dinas Perhubungan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif ketika melakukan penertiban di lapangan. Petugas diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kendaraan maupun memperbesar ketegangan dengan pengemudi. Pemerintah ingin penataan berjalan melalui komunikasi sehingga masyarakat memahami tujuan kebijakan dan pengemudi memperoleh informasi mengenai langkah yang harus dilakukan. Dedie juga menyatakan program peremajaan angkot tidak dicabut, meskipun pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Capaian peremajaan yang masih rendah menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan sebelum perubahan dapat berlangsung dalam skala lebih besar. Karena itu, pemerintah dan pengemudi perlu mencari skema yang memungkinkan peremajaan tetap berjalan tanpa menimbulkan tekanan ekonomi secara mendadak.
Persoalan angkot berusia tua memang telah menjadi agenda penataan transportasi Kota Bogor dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data sebelumnya, terdapat ribuan kendaraan yang telah mencapai atau melewati usia teknis 20 tahun sehingga pemerintah menghadapi pekerjaan besar untuk melakukan peremajaan. Pada Juli 2026, pemerintah bahkan telah mencabut izin trayek terhadap 313 angkot tua sebagai bagian dari penerapan kebijakan pembatasan usia. Penertiban tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan sopir karena kendaraan yang menjadi sumber penghasilan mereka berpotensi tidak lagi dapat digunakan. Pemerintah pada sisi lain berkepentingan memperbaiki kualitas angkutan umum agar masyarakat mendapatkan kendaraan yang lebih aman dan nyaman. Perbedaan kepentingan tersebut membuat proses transisi membutuhkan kebijakan yang mampu menjembatani aspek keselamatan dengan kemampuan ekonomi pengusaha angkot. Skema pembiayaan kendaraan baru menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan karena tidak seluruh pemilik memiliki kemampuan membeli kendaraan secara tunai. Tanpa solusi pembiayaan yang terjangkau, proses peremajaan berpotensi berlangsung lebih lambat dibandingkan target pemerintah.
Para pengemudi juga menyoroti keberadaan angkot dari Kabupaten Bogor yang masuk dan beroperasi di wilayah Kota Bogor. Mereka meminta pemerintah melakukan penataan karena keberadaan kendaraan dari luar wilayah dinilai ikut memengaruhi persaingan mendapatkan penumpang. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan sepihak oleh Pemerintah Kota Bogor karena menyangkut kewenangan dan jaringan transportasi lintas daerah. Dedie menyampaikan pemerintah telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi mengenai pengaturan angkutan yang melintasi batas administratif. Penataan diperlukan agar kebutuhan mobilitas masyarakat tetap terpenuhi tanpa menciptakan persaingan trayek yang tidak terkendali. Integrasi transportasi antara Kota dan Kabupaten Bogor juga semakin penting karena aktivitas masyarakat kedua wilayah memiliki hubungan sangat erat. Banyak warga melakukan perjalanan lintas daerah setiap hari untuk bekerja, bersekolah, maupun menjalankan kegiatan ekonomi. Karena itu, perubahan trayek maupun pembatasan kendaraan harus mempertimbangkan kebutuhan penumpang selain kepentingan operator angkutan.
Modernisasi angkot di Kota Bogor juga menghadapi tantangan dari perubahan pola transportasi masyarakat. Kehadiran transportasi daring dan layanan bus membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dibandingkan ketika angkot menjadi salah satu moda utama perjalanan jarak pendek. Perubahan tersebut berpengaruh terhadap jumlah penumpang dan pendapatan pengemudi sehingga kemampuan melakukan peremajaan kendaraan ikut terdampak. Pemerintah karena itu perlu melihat penataan angkot sebagai bagian dari sistem transportasi secara keseluruhan dan bukan hanya persoalan mengganti kendaraan tua. Trayek perlu disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat agar armada baru nantinya tetap memiliki penumpang yang memadai. Integrasi dengan terminal, stasiun, layanan bus, dan kawasan permukiman dapat membantu angkot mempertahankan fungsi sebagai moda pengumpan. Perbaikan kualitas pelayanan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi umum. Jika peremajaan kendaraan berjalan bersamaan dengan penataan jaringan, pengemudi berpotensi memperoleh manfaat dari meningkatnya daya tarik layanan angkot.
Keselamatan tetap menjadi alasan utama pemerintah mempertahankan pembatasan usia teknis kendaraan. Angkot beroperasi dalam intensitas tinggi dan dapat menempuh perjalanan berkali-kali setiap hari sehingga komponen kendaraan mengalami penggunaan lebih berat dibandingkan kendaraan pribadi. Semakin lama kendaraan beroperasi, kebutuhan perawatan juga meningkat agar rem, kemudi, ban, mesin, lampu, dan struktur kendaraan tetap berada dalam kondisi aman. Pemeriksaan berkala memang dapat membantu mengetahui kondisi kendaraan, tetapi pemerintah tetap menggunakan batas usia sebagai salah satu instrumen dalam pengelolaan angkutan umum. Sopir dan pemilik angkot pada sisi lain berharap kondisi teknis kendaraan tetap menjadi pertimbangan sehingga armada yang masih layak tidak langsung kehilangan kesempatan beroperasi. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian yang perlu dibahas dalam evaluasi kebijakan. Pemerintah dapat memperkuat inspeksi teknis sekaligus menyiapkan tahapan peremajaan sehingga keselamatan tidak dikorbankan dan pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian. Dialog yang berkelanjutan diperlukan agar kebijakan tidak hanya efektif di atas aturan, tetapi juga dapat diterapkan secara realistis di lapangan.
Aksi di Balai Kota Bogor akhirnya berlangsung aman dan massa membubarkan diri setelah perwakilan mereka menyelesaikan audiensi dengan jajaran pemerintah. Para sopir telah menyampaikan tuntutan mengenai tambahan waktu operasional, peremajaan, reduksi, izin trayek, hingga penataan angkot dari luar Kota Bogor. Pemerintah tetap menegaskan perlunya penataan kendaraan berusia lebih dari 20 tahun, tetapi pelaksanaan di lapangan diminta mengedepankan pendekatan persuasif. Persoalan utama berikutnya adalah menemukan skema transisi yang dapat menjaga keselamatan penumpang tanpa memutus sumber penghasilan ribuan masyarakat yang bergantung pada angkot. Peremajaan kendaraan membutuhkan dukungan pembiayaan, kepastian trayek, dan sistem transportasi yang memberikan peluang ekonomi bagi pengemudi. Pemerintah juga harus memastikan setiap perubahan disosialisasikan dengan jelas sehingga pemilik kendaraan memiliki waktu mempersiapkan diri. Aspirasi dalam demonstrasi menjadi bahan evaluasi dalam proses penataan transportasi yang masih berlangsung di Kota Bogor. Kesepakatan antara pemerintah dan pelaku angkutan diharapkan dapat menghasilkan sistem transportasi yang lebih aman sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian para sopir.