Bandung, 14 Oktober 2026 – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi pada Rabu, 14 Oktober 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Satlantas Polrestabes Bandung menyiapkan dua unit mobil pelayanan yang ditempatkan di lokasi berbeda. Kehadiran layanan tersebut memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Masyarakat diimbau memeriksa lokasi, jam operasional, serta kelengkapan persyaratan sebelum berangkat. Persiapan dokumen diperlukan agar proses administrasi dapat berlangsung lebih lancar.
Berdasarkan jadwal pelayanan, mobil SIM Keliling pertama beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Sementara itu, mobil kedua ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung. Kedua lokasi tersebut menjadi titik pelayanan khusus pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemohon dapat memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau dari tempat tinggal atau tempat kerja masing-masing. Jadwal dapat mengalami perubahan apabila terdapat penyesuaian operasional di lapangan.
Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Adapun pendaftaran pemohon dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kapasitas pelayanan. Pemohon yang datang mendekati batas akhir pendaftaran berisiko tidak mendapatkan kesempatan pelayanan apabila antrean telah ditutup. Oleh karena itu, pengaturan waktu keberangkatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat sesuai ketentuan, sedangkan SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Pemohon yang memiliki SIM dengan masa berlaku telah berakhir tidak dapat melakukan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar masyarakat tidak datang ke lokasi pelayanan dengan dokumen yang sudah kedaluwarsa.
Persyaratan utama perpanjangan meliputi SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku berikut salinannya. Selain dokumen identitas, diperlukan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pemeriksaan kesehatan yang memenuhi ketentuan. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan psikologi sebagai bagian dari proses perpanjangan SIM. Kelengkapan dokumen tersebut sebaiknya diperiksa sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum mencakup pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Besaran biaya pemeriksaan pendukung dapat berbeda bergantung pada penyedia layanan yang digunakan. Masyarakat disarankan menyiapkan dana sesuai kebutuhan serta memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi. Pemohon juga perlu menyimpan bukti pembayaran sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Bagi masyarakat yang tidak dapat mendatangi dua lokasi SIM Keliling, tersedia beberapa alternatif pelayanan di Kota Bandung. Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui gerai pelayanan di d’Botanica, Jalan Dr. Djunjunan Nomor 143–149, serta Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur Nomor 34. Selain itu, Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa juga menjadi pilihan untuk pengurusan administrasi SIM. Setiap lokasi memiliki ketentuan dan jam pelayanan yang perlu diperiksa terlebih dahulu. Alternatif tersebut dapat membantu masyarakat menyesuaikan pengurusan dokumen dengan aktivitas sehari-hari.
Keberadaan SIM Keliling menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kemudahan akses administrasi bagi masyarakat. Penempatan mobil pelayanan di pusat aktivitas warga diharapkan dapat mengurangi kebutuhan perjalanan menuju kantor Satpas. Meski demikian, pemohon tetap harus mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum melanjutkan proses administrasi perpanjangan. Masyarakat diharapkan mengikuti arahan petugas agar pelayanan berjalan tertib dan efisien.
Dengan demikian, jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada Rabu, 14 Oktober 2026, tersedia di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta. Pendaftaran dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan pelayanan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Pemohon wajib membawa SIM yang masih aktif, dokumen identitas, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar pemeriksaan pendukung. Masyarakat dianjurkan memastikan kembali jadwal operasional sebelum berangkat agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu.