Jakarta, 10 September 2026 – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik disebut telah mengantongi rangkaian bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Febrie. Bukti tersebut tidak hanya berasal dari keterangan sejumlah saksi, tetapi juga dokumen, informasi transaksi, hasil penggeledahan, serta barang yang telah disita. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah dugaan permintaan dan penerimaan uang dalam proses penanganan perkara. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum dan Febrie tetap mempunyai hak untuk membantahnya.
Perkara yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani penyidik Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pada tahap awal penyidikan, aparat telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli untuk membangun konstruksi perkara. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara. Dari rangkaian penyidikan tersebut, Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Setelah pelimpahan dilakukan, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk melanjutkan pendalaman perkara secara independen.
Kekuatan bukti dalam perkara tersebut sempat menjadi salah satu materi yang diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah mempunyai dasar objektif sebelum melakukan sejumlah tindakan yang dipersoalkan. Putusan itu membuat proses penyidikan terhadap Febrie tetap dapat dilanjutkan.
Salah satu bagian penting dalam pertimbangan praperadilan berkaitan dengan keterangan saksi mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang. Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menjelaskan peristiwa tersebut dapat menjadi bagian dari bukti permulaan apabila bersesuaian dengan dokumen, informasi lain, maupun keterangan ahli. Namun, praperadilan tidak menilai apakah seluruh keterangan mengenai penyerahan uang tersebut benar secara materiil. Pembuktian mengenai kebenaran dugaan transaksi tetap menjadi bagian dari pokok perkara. Karena itu, detail mengenai siapa yang meminta, memberikan, menerima, dan tujuan uang tersebut nantinya harus diuji lebih lanjut.
Nama pengusaha Tan Kian turut muncul dalam perkembangan perkara. Dalam persidangan praperadilan terungkap dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp40 miliar kepada Febrie. Kejaksaan Agung menyatakan informasi tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak memberikan penjelasan secara terperinci kepada publik. Materi tersebut akan diuji melalui proses hukum dengan membandingkan keterangan saksi dan bukti lainnya. Dengan demikian, dugaan pemberian Rp40 miliar tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Febrie sendiri melalui kuasa hukumnya membantah menerima uang dari Tan Kian. Bantahan tersebut kembali disampaikan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum menyatakan Febrie secara tegas mengatakan tidak terdapat penerimaan uang dari pengusaha tersebut. Perbedaan antara keterangan yang dimiliki penyidik dan bantahan tersangka menjadi bagian yang nantinya harus diuji melalui proses pembuktian. Penyidik mempunyai kewajiban membuktikan dugaan pidana, sedangkan tersangka memiliki hak memberikan keterangan dan menghadirkan argumentasi pembelaan.
Selain keterangan mengenai dugaan aliran uang, penyidik sebelumnya menyita sejumlah aset bernilai besar dalam rangkaian penggeledahan. Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan emas batangan dengan berat mencapai sekitar 74 kilogram serta sejumlah mata uang asing. Nilai keseluruhan uang asing tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah apabila dikonversikan ke rupiah. Penyidik juga menemukan uang dalam jumlah besar dari lokasi lain yang diperiksa. Seluruh temuan tersebut kemudian ditelusuri untuk mengetahui asal-usul dan hubungannya dengan dugaan tindak pidana.
Penggeledahan tidak hanya diarahkan untuk mencari uang tunai dan logam mulia. Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan dan dokumen yang berkaitan dengan saham. Barang tersebut diperlukan untuk menelusuri aset yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara TPPU. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan untuk mengetahui transaksi keuangan tersangka maupun pihak lain yang dianggap berkaitan. Penelusuran transaksi menjadi penting karena perkara pencucian uang biasanya membutuhkan pembuktian mengenai asal, perpindahan, penyimpanan, maupun perubahan bentuk aset.
Pada Selasa, 8 September 2026, Febrie kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar tujuh jam. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Selain Febrie, penyidik juga memeriksa pihak perbankan untuk memperkuat penelusuran transaksi. Febrie kemudian kembali dibawa ke rumah tahanan setelah pemeriksaan selesai. Tim penyidik masih dapat melakukan pemeriksaan lanjutan apabila membutuhkan klarifikasi terhadap bukti maupun keterangan baru.
Pendalaman perkara tidak hanya diarahkan kepada Febrie. Penyidik turut memeriksa pihak swasta, perbankan, serta orang-orang yang dianggap mengetahui transaksi maupun proses penanganan perkara sebelumnya. Setiap keterangan kemudian dicocokkan dengan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. Metode tersebut diperlukan untuk membangun kronologi mengenai dugaan tindak pidana sekaligus mengetahui apakah terdapat hubungan antara kewenangan seorang pejabat dengan keuntungan yang diduga diterima. Penyidik juga perlu menentukan apakah aset yang ditemukan mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana asal.
Kejaksaan Agung sejauh ini memilih tidak membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan sejumlah informasi mengenai dugaan pemberian uang telah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, pembuktiannya akan dilakukan pada tahapan persidangan apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses penyidikan tidak terganggu sekaligus menjaga materi yang masih membutuhkan pendalaman. Penyidik saat ini masih mempunyai ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang diperoleh.
Perkara Febrie Adriansyah menjadi perhatian besar karena dirinya sebelumnya memegang posisi strategis sebagai Jampidsus dan terlibat dalam penanganan berbagai kasus korupsi besar. Dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara karena itu membutuhkan pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan saksi, dugaan aliran Rp40 miliar, temuan emas 74 kilogram, uang asing, dokumen kepemilikan, hingga transaksi perbankan akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Namun, keberadaan barang bukti tidak otomatis membuktikan seluruh tuduhan tanpa hubungan yang jelas dengan tindak pidana yang disangkakan. Kejaksaan Agung masih harus menyusun konstruksi perkara dan membuktikannya melalui mekanisme peradilan, sementara Febrie tetap berhak memberikan pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.