Jakarta, 9 September 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, terutama untuk memastikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, dan dikembalikan kepada negara secara lebih efektif. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan keberadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset juga diharapkan meningkatkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Selama ini, penindakan korupsi tidak hanya menghadapi tantangan dalam membuktikan perbuatan pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan. Karena itu, penguatan instrumen hukum untuk mengejar hasil kejahatan dipandang sama pentingnya dengan pemberian hukuman kepada pelaku. Polri menyatakan siap mendukung implementasi regulasi tersebut apabila nantinya resmi disahkan DPR bersama pemerintah.
Affandi mengatakan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan bukan merupakan gagasan yang baru muncul belakangan. Ia mengingat pembahasan mengenai kebutuhan regulasi tersebut bahkan telah berlangsung ketika dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perjalanannya, terdapat berbagai persoalan dan pertimbangan yang membuat proses penyusunan hingga pengesahannya membutuhkan waktu panjang. Meski demikian, Kortas Tipidkor menilai kebutuhan terhadap aturan tersebut semakin kuat karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemidanaan terhadap pelaku. Pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana harus ditempatkan sebagai bagian utama dari proses penegakan hukum. Dengan adanya dasar hukum yang lebih jelas, aparat diharapkan memiliki mekanisme yang semakin kuat untuk menelusuri serta mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Affandi, salah satu tujuan penting RUU Perampasan Aset adalah menghadirkan efek jera yang lebih nyata. Pelaku korupsi tidak hanya menghadapi ancaman pidana penjara, tetapi juga berpotensi kehilangan kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana. Pendekatan tersebut dinilai penting karena motif utama dalam banyak tindak pidana korupsi berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman, efektivitas pemberantasan korupsi dinilai belum maksimal. Karena itu, penelusuran dan pengembalian aset harus berjalan beriringan dengan proses pembuktian terhadap pelaku. Kortas Tipidkor berharap regulasi baru nantinya memberikan kepastian mengenai mekanisme tersebut sekaligus tetap menjamin proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Kombes Eko Novan menjelaskan terdapat dua mekanisme penting yang berkaitan dengan perampasan aset. Pertama adalah conviction-based forfeiture atau perampasan aset yang didasarkan pada putusan perkara pidana terhadap pelaku. Mekanisme tersebut pada dasarnya telah digunakan dalam sistem hukum saat ini, dengan aset dirampas setelah terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme kedua adalah non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa bergantung sepenuhnya pada adanya pemidanaan terhadap seseorang. Model kedua menjadi salah satu bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati karena menyangkut keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah. Eko mengatakan Kortas Tipidkor siap melaksanakan ketentuan apa pun yang nantinya diputuskan melalui proses pembentukan undang-undang.
Meski mekanisme perampasan selama ini umumnya dilakukan setelah adanya putusan pidana, Eko menegaskan proses penelusuran aset sebenarnya sudah dimulai jauh lebih awal. Sejak tahap penyidikan, penyidik telah berupaya mengidentifikasi keberadaan kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Cara berpikir aparat tidak lagi hanya berorientasi pada menemukan tersangka dan membuktikan perbuatannya, tetapi juga mencari bagaimana kerugian negara dapat dikembalikan. Penelusuran tersebut dapat mencakup transaksi keuangan, kepemilikan properti, kendaraan, rekening, perusahaan, maupun berbagai bentuk kekayaan lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Semakin cepat aset ditemukan dan diamankan, semakin kecil peluang kekayaan tersebut dialihkan, disembunyikan, atau dipindahkan kepada pihak lain. Pendekatan pemulihan aset itulah yang ingin semakin diperkuat apabila RUU Perampasan Aset nantinya berlaku.
Kebutuhan memperkuat pemulihan aset juga menjadi perhatian DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengungkapkan tingkat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana masih relatif rendah. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan di parlemen, jumlah kerugian negara yang berhasil dipulihkan pada kondisi terbaik disebut hanya berada pada kisaran 20 persen dari nilai kerugian riil akibat tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut menunjukkan sebagian besar kerugian belum dapat dikembalikan meskipun proses hukum terhadap pelaku telah dilakukan. Salah satu penyebabnya adalah aset dapat dialihkan, disamarkan kepemilikannya, atau ditempatkan menggunakan berbagai skema yang membuat proses pelacakan semakin kompleks. RUU Perampasan Aset karena itu diarahkan untuk menutup sejumlah celah yang selama ini menghambat pemulihan kekayaan hasil tindak pidana.
Rancangan aturan tersebut pada prinsipnya akan mengatur beberapa kategori kekayaan yang dapat menjadi objek perampasan. Di antaranya adalah aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana serta aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan kejahatan. Barang temuan yang diketahui atau diduga kuat berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian yang akan mendapatkan pengaturan. Selain itu, terdapat mekanisme mengenai aset pengganti untuk menutup kerugian yang muncul akibat tindak pidana. Pengaturan yang lebih terperinci dibutuhkan karena praktik kejahatan ekonomi semakin kompleks dan pelaku dapat menggunakan berbagai cara untuk memisahkan aset dari tindak pidana asalnya. Dengan kerangka hukum yang lebih lengkap, aparat diharapkan tidak hanya mampu mengikuti pergerakan uang, tetapi juga memastikan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dikembalikan melalui prosedur hukum.
Namun, penguatan kewenangan perampasan aset tetap harus dibarengi perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh atau memiliki suatu aset secara sah. Komisi III DPR sebelumnya menerima berbagai masukan agar aturan tersebut tidak membuat pasangan, anggota keluarga, mitra usaha, maupun pihak ketiga yang beritikad baik kehilangan haknya tanpa proses pembuktian yang memadai. Setiap objek yang akan dirampas harus memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana dan tersedia mekanisme keberatan bagi pihak yang memiliki hak sah. Aspek tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, praktisi hukum, akademisi, serta aparat penegak hukum. DPR ingin aturan yang dihasilkan efektif mengejar aset hasil kejahatan tanpa menciptakan kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga menjadi salah satu isu penting sebelum rancangan tersebut disahkan.
DPR RI telah menempatkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan memastikan pembahasannya terus dilanjutkan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan optimisme pembahasan dapat dituntaskan sekitar 15 Desember 2026 sesuai komitmen yang telah disampaikan pimpinan parlemen. Selama masa pembahasan, Komisi III berencana memperbanyak rapat dengar pendapat umum untuk menyerap masukan dari berbagai unsur masyarakat. Langkah tersebut diperlukan karena regulasi perampasan aset akan menyentuh persoalan fundamental mengenai hak kepemilikan, pembuktian, kewenangan aparat, hingga tata kelola aset setelah dirampas. DPR menegaskan percepatan penyelesaian tetap harus berjalan bersamaan dengan kehati-hatian dalam menyusun setiap ketentuan.
Dukungan Kortas Tipidkor Polri memperkuat dorongan agar RUU Perampasan Aset segera memiliki kepastian hukum setelah bertahun-tahun menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Bagi aparat penegak hukum, regulasi tersebut diharapkan memperluas kemampuan untuk mengejar keuntungan ekonomi yang menjadi tujuan utama berbagai tindak pidana sekaligus meningkatkan pengembalian kerugian negara. Kortas Tipidkor sendiri menyatakan telah membangun orientasi pemulihan aset sejak tahap penyidikan sehingga nantinya tidak memulai dari nol apabila aturan baru diberlakukan. Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme perampasan memiliki standar pembuktian yang jelas, pengawasan kuat, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata kelola aset yang transparan. Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, beberapa bulan mendatang akan menjadi periode penting bagi DPR dan pemerintah untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut. Apabila seluruh mekanisme dapat dirumuskan secara tepat, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan mereka.