Padang, 5 Juni 2026 – Persoalan ketersediaan solar bersubsidi di sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali menjadi perhatian setelah anggota DPR RI Andre Rosiade melakukan peninjauan dan koordinasi terkait distribusi bahan bakar tersebut. Dalam keterangannya, Andre menegaskan bahwa kelangkaan solar yang terjadi di beberapa daerah bukan disebabkan oleh kekurangan kuota yang disediakan pemerintah, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh tingginya konsumsi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Menurutnya, hasil pemantauan dan berbagai informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa distribusi kuota solar untuk Sumatera Barat secara umum masih berada dalam batas yang telah ditetapkan. Namun, tingginya permintaan dari sektor yang tidak semestinya menjadi penerima solar subsidi menyebabkan pasokan di lapangan sering kali mengalami tekanan. Kondisi tersebut memunculkan antrean panjang dan kesulitan masyarakat dalam memperoleh bahan bakar bersubsidi.
Permasalahan solar bersubsidi selama ini menjadi isu yang cukup sensitif karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Solar merupakan salah satu bahan bakar penting yang digunakan oleh sektor transportasi, nelayan, usaha kecil, hingga berbagai kegiatan produktif lainnya. Ketika terjadi kelangkaan, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak kalangan karena biaya operasional meningkat dan aktivitas ekonomi menjadi terganggu. Oleh sebab itu, pemerintah dan berbagai pihak terus berupaya memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks Sumatera Barat, perhatian terhadap distribusi solar semakin meningkat karena keluhan masyarakat mengenai kesulitan memperoleh bahan bakar tersebut masih sering muncul di berbagai daerah.
Andre menilai bahwa persoalan utama yang perlu ditangani bukanlah penambahan kuota secara terus-menerus, melainkan pengawasan terhadap penggunaan solar subsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, apabila bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor produktif justru digunakan oleh aktivitas yang tidak berhak menerima subsidi, maka ketersediaan di lapangan akan terus mengalami gangguan. Karena itu, penguatan pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh pihak-pihak tertentu.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI selama ini memang menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat. Selain menimbulkan dampak lingkungan, kegiatan tersebut sering kali dikaitkan dengan tingginya kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Dalam sejumlah kasus, penggunaan solar subsidi oleh aktivitas ilegal dinilai dapat mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, penanganan terhadap PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga memiliki hubungan dengan efektivitas distribusi energi bersubsidi.
Para pengamat energi menilai bahwa pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi menjadi tantangan yang semakin kompleks seiring meningkatnya kebutuhan energi di berbagai sektor. Sistem pengawasan yang baik diperlukan agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran yang telah ditentukan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan penguatan basis data pengguna juga dianggap penting untuk meningkatkan transparansi distribusi. Dengan sistem yang lebih terukur, potensi penyalahgunaan dapat ditekan dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat dapat lebih terjamin.
Di sisi lain, masyarakat berharap adanya solusi yang mampu memberikan kepastian terhadap ketersediaan solar bersubsidi di berbagai daerah. Banyak pelaku usaha kecil, pengemudi kendaraan niaga, dan nelayan yang sangat bergantung pada bahan bakar tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Ketika pasokan terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat memengaruhi rantai distribusi barang dan jasa secara lebih luas. Oleh karena itu, langkah-langkah yang bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan.
Pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan berbagai evaluasi untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan lebih efektif. Penguatan pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar, pemantauan penggunaan kuota, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi menjadi beberapa langkah yang terus didorong. Selain itu, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar permasalahan yang terjadi di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan pasokan yang telah disiapkan pemerintah.
Ke depan, berbagai pihak berharap persoalan kelangkaan solar bersubsidi di Sumatera Barat dapat diatasi melalui kombinasi pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta perbaikan sistem distribusi yang berkelanjutan. Pernyataan Andre Rosiade yang menyoroti dugaan keterkaitan aktivitas PETI dengan tingginya konsumsi solar subsidi menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya menjaga subsidi energi tetap tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang lebih baik, masyarakat yang benar-benar membutuhkan diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap bahan bakar bersubsidi, sementara potensi penyalahgunaan dapat ditekan semaksimal mungkin demi mendukung keadilan dan efisiensi penggunaan anggaran negara.